Kewajiban dalam ibadah umroh ada dua, yaitu: ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jika salah satu kewajiban ini tidak terpenuhi, maka umrah tetap sah, namun wajib membayar dam (denda).
Berikut penjelasan lebih detail:
Ihram dari Miqat:
Miqat adalah batas wilayah yang telah ditentukan, di mana jemaah umrah harus berniat ihram dan memulai rangkaian ibadah umrah.
Menjauhi Larangan Ihram:
Selama berihram, jemaah harus menjauhi larangan-larangan tertentu, seperti memotong kuku, memakai wewangian, berhubungan suami istri, dan lain-lain.
Jika salah satu kewajiban ini tidak terpenuhi, maka jemaah diwajibkan membayar dam, yang biasanya berupa penyembelihan hewan ternak, atau jika tidak mampu, bisa diganti dengan puasa.
Sebagai tambahan, ada juga yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana wajibnya haji. Namun, pendapat ini masih diperdebatkan di kalangan ulama.